Polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dari korban. Tersangka bukan residivis dan sekarang masih diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:Komisi II DPRD BS Panggil Seluruh Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Ternak Liar Ganggu Kawasan Pemerintahan
“Saat ini pelaku OK sedang diperiksa di Mapolresta Bengkulu guna mendalami perkara yang melibatkan dirinya,” jelas Revi.
Lebih lanjut Revi, OK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tentang penipuan untuk ancaman penjara sesuia dengan hukum yang berlaku,” terang Revi.
Revi menambahkan berawal dari OK menghubungi korban lalu bertemu korban dan korban menunjukan mobil rental.
OK melakukan perentalan dengan tenggang waktu tiga hari setelah tiga hari tidak kunjung dikembalikan.
Ketika ditagih korban OK mengatakan mobil masih dengan keluarga. Mencurigai ada yang tidak beres korban melaporkan kejadian ini ke Polisi.
“Modusnya merental setelah merental kemudian mobil OK gadai, total dari tangan OK kita mendaptkan 7 Mobil,” tutup Revi.