Jika Dokumen Selesai, Anggota DPRD Dipanggil, Penyidik Minta Saksi Kooperatif

Sabtu 01 Mar 2025 - 21:39 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Karena setelah penghitungan KN, hampir dipastikan bakal ada penetapan tersangka dari barang dan bukti yang telah dikumpulkan.

"Setelah penghitungan KN, kemungkinan besar bakalan ada penetapan tersangka," jelasnya.

Kepada para saksi yang akan dipanggil Bobbi mengimbau agar semuannya bersikap kooperatif sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan penanganan perkara ini bisa menemukan titik akhir.

Pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan hukuman atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

BACA JUGA:Hermedi Rian Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur Fisik

"Kepada para saksi diminta supaya bersikap kooperatif, semuanya bakal kita panggil dan tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini," imbaunya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur. 

Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Kantor Pertanahan Lebih Transparan Soal Perizinan Perusahaan

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPj) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan penyidikan. 

 

Kategori :