Jika Dokumen Selesai, Anggota DPRD Dipanggil, Penyidik Minta Saksi Kooperatif

Sabtu 01 Mar 2025 - 21:39 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur belum kunjung melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kaur periode 2019/2024 terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di Setwan Kaur yang saat ini tengah disidik.

Pemanggilan anggota DPRD Kaur ini belum dilakukan lantaran berkas dokumen untuk melakukan pemanggilan belum juga rampung.

Padahal diketahui, dari hasil penghitungan BPK pada kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur tahun 2023 ada Kerugian Negara (KN) sebesar Rp4,6 miliar.

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, membenarkan bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap para anggota DPRD Kaur yang ikut melaksanakan kegiatan perjalanan dinas di tahun 2023 yang lalu.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Calon Jemaah Haji Bengkulu Sudah Capai 76 Persen

Akan tetapi, dipastikan Bobbi bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas ini bakal diperiksa untuk dimintai keterangan termasuk para anggota DPRD Kaur.

"Anggota DPRD pasti kita panggil, tapi sekarang fokus kita masih terhadap perbuatan melawan hukum yang memang sudah jelas," sampai Bobbi.

Disampaikannya, saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan dengan metode penyisiran.

Barulah nanti ketika bukti sudah lengkap, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap para pemangku jabatan atau yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan perjalan dinas tersebut. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto PastikanTerapkan Ilmu Selama Retret di Bengkulu Tengah

Begitupun dengan para anggota DPRD Kaur, mereka masih melakukan penyisiran apakah dalam temuan kerugian negara pada perjalanan dinas anggota DPRD nanti ada upaya perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Kita sistemnya, melakukan penyisiran termasuk pada kegitan perjalanan dinas anggota DPRD," ucapnya.

Dijelaskan Bobbi, saat ini tim penyidik tengah berupaya untuk mengebut hasil penghitungan KN atas perbuatan melawan hukum. 

Dimana sebelumnya tim penyidik menggandeng BPKP Bengkulu untuk penghitungan KN, kali ini mereka bakal menggandeng satu lagi lembaga untuk mempercepat proses penghitungan KN. 

BACA JUGA:Bulan Ramadan Hiburan Malam Diawasi, Wabup Rifai Ingatkan Pengusaha

Kategori :