Penanganan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur Harus Berjalan Setransparan Mungkin

Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Proses penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi di ruang lingkup Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur pada kegiatan perjalan dinas tahun anggaran 2023 turut menuai perhatian para pengamat hukum.
Akademisi Bidang Hukum Pidana Universitas Bengkulu Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH mengatakan dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kaur yang melibatkan oknum anggota DPRD periode 2019-2024 menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
"Kejaksaan Negeri Kaur yang saat ini mempercepat proses penghitungan ulang kerugian negara merupakan langkah krusial untuk memastikan kejelasan jumlah kerugian serta menegakkan keadilan secara objektif," sampainya.
Disebutkannya, proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu.
BACA JUGA:Bisa Menampung Manusia! Berikut 6 Fakta Unik Teratai Victoria Amazonica
BACA JUGA:Sinergitas Helmi - Dedy, Targetkan Sampah di Drenase Kota Bengkulu Tuntas dalam 100 Hari Kerja
Investigasi yang menyeluruh akan membantu mengungkap apakah terjadi penyimpangan signifikan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Di sisi lain, setiap pihak yang diduga terlibat tetap berhak memberikan klarifikasi berdasarkan bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).
"Publik perlu mengawal jalannya proses hukum agar perkara ini tidak berhenti pada wacana semata, melainkan berujung pada penyelesaian yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan" terangnya.
Sementara itu, informasi terbaru yang RB himpun saat ini tim penyidik telah menyelesaikan pemanggilan terhadap seluruh tenaga honorer yang namannya dicatut melakukan perjalanan dinas.
BACA JUGA:Diameter Capai 3 Meter! Berikut 6 Bunga Terbesar di Dunia, Ada di Indonesia
Kemudian, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap lebih dari lima pihak travel yang bekerjasama melaksanakan kegiatan perjalanan dinas.
Karena dalam kasus ini, juga ditemukan indikasi pemberian fee atau cash back kepada pihak ketiga dari pihak pengelola anggaran dengan syarat memanipulasi data perjalanan dinas dari yang satu hari di gelembungkan sampai dengan tiga hari.