Untuk menghindari terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan, ia berharap semua jajaran pemerintah untuk lebih terbuka lagi.
Terutama saat perusahaan melakukan pengurusan izin lahan hak guna usaha.
“Masyarakat harus bisa mengakses informasi lahan-lahan yang diajukan oleh perusahaan tersebut, sehingga keterbukaan tersebut bisa mencegah terjadinya konflik,” terangnya.
Dengan keterbukaan yang ditunjukan, maka masyarakat bisa melakukan protes jika memang ada lahan yang diklaim milik masyarakat.
BACA JUGA:Suaranya Bisa Merusak Pendengaran! Berikut 4 Fakta Unik Burung Bare throated Bellbird
Sehingga pemerintah bisa melakukan penanganan dan pencegahan masalah tersebut muncul.
“Jika masalah tersebut disetujui saat pengajuan izin, maka bisa segera diselesaikan sebelum terbit izin hak guna usaha tersebut,” terangnya.
Dalam penerbitan izin hak guna usaha, Kantor Pertanahan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memegang peran yang besar.
Karena HGU di atas 500 hektare menjadi kewenangan penerbitan izin langsung dari Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA:Dibalik Populernya Dinosaurus! Berikut 3 Teori Konspirasi Populer Tentang Dinosaurus
Sedangkan nyaris tidak ada kewenangan kantor pertanahan yang ada di daerah-daerah.
Ia juga berharap Kanwil Pertanahan juga lebih terbuka lagi dalam menghadapi keluhan masyarakat.
Sehingga masyarakat juga bisa mengetahui dan berdiskusi langsung dengan pejabat terkait di Kementerian ATR/BPN jika memang ada keluhan masyarakat terkait dengan perizinan perusahaan di wilayah masyarakat.
“Jika Kementerian ATR/BPN atau Kantor Pertanahan bisa lebih terbuka lagi dalam menghadapi masyarakat, maka konflik-konflik yang terjadi bisa dicegah,” terangnya.
BACA JUGA:Walikota dan Wawali Bengkulu Baru Diarak Keliling Kota Usai Pulang Retret
Selama ini konflik yang terjadi di Bengkulu Utara dinilainya karena masyarakat tidak mengetahui titik-titik lahan yang masuk dalam izin HGU perusahaan.