Tsk Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Proses Lanjut ke Pengadilan

Jumat 28 Feb 2025 - 23:22 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Patris Muwardi

Apalagi dalam kasus ini, Cendri mengaku telah mengalami kerugian Rp125 juta seharga lahan sawah yang suratnya dipalsukan oleh tersangka.

"Keputusan yang diambil ini sangat tidak adil, saya sudah berjuang meminta keadilan. Yang bersangkutan jelas bersalah kenapa tidak ditahan," tandasnya.

Cendri meminta, agar APH segera menahan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena menurutnya, tersangka harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Kalau memang harus menjalani penahanan luar, itu harus berdasarkan putusan pengadilan,’’ tukasnya

Kategori :