Tsk Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Proses Lanjut ke Pengadilan

Jumat 28 Feb 2025 - 23:22 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Patris Muwardi

BINTUHAN,KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah selesai melakukan proses penerimaan berkas pelimpahan perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur dari Polda Bengkulu.

Dalam penanganan kasus ini, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kaur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Siti Marhamah (53) warga Desa Muara Sahung, karena sejumlah pertimbangan.

Sekalipun tak dilakukan penahanan, Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap lanjut hingga ke pengadilan.

"Terkait pelimpahan perkara dari Polda ke Kejari, tersangka memang tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan. Itu semua sesuai dengan keputusan JPU,’’ sampai Kajari.

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Loker Tambang Diamankan, Korban Warga Kelurahan Kebun Ros Diminta Total Rp5 Juta

BACA JUGA: Jalan Rusak Ikut jadi Pemicu 5 Laka Lantas Selama Operasi Keselamatan Nala 2025 di Kepahiang

Adapun pertimbangan JPU jelas Kajari, adanya permohonan Penasihat Hukum (PH) tersangka agar tidak dilakukan penahanan lantaran tersangka selama proses penyidikan selalu bersikap kooperatif. Juga telah memberikan pernyataan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, dalam permohonan tersebut juga dilampirkan kalau tersangka adalah seorang ibu rumah tangga paruh baya dan memiliki riwayat penyakit sehingga harus terus melakukan perawatan rutin.

"Tidak ditahan bukan berati menghentikan perkara, kasus tetap akan kita lanjutkan ke Pengadilan Negeri,’’ tegas Kajari.

Terkait kapan perkara dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Kajari menyatakan sedang dalam proses JPU.

‘’Saya pastikan proses hukum terus berlanjut sesuai dengan aturan yang ada, untuk penahanan sendiri jika penuntut umum sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), maka kewenangan menahan atau tidak merupakan kewenangan pengadilan nantinya,’’ ujarnya.

Sementara itu, korban Cendri S.Pd SD kembali menyampaikan kekecewaanya lantaran tersangka sejak proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Kejari Kaur, tetap tak dilakukan penahanan. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Anggarkan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Desa Sinar Mulya

BACA JUGA:Polisi Mulai Cek Tambak Udang di Kaur, Kasat Reskrim: Jika Penuhi Unsur, Naik ke Penyidikan

Dia merasa sangat tidak adil, karena tersangka di lingkungannya masih tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya. Tidak seperti orang yang mengidap penyakit.

Kategori :