Hasil perhitungan KN tersebut, berdasarkan ekspose yang telah dilakukan penyidik ke BPKP belum lama ini.
Nilai KN di Setwan Kepahiang ini sendiri, lebih besar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sejak TA 2021-2023, yakni senilai Rp11,4 miliar.
Dalam penyidikan dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang, penyidik tetap berpedoman pada LHP BPK.
Item dugaan korupsi yang jadi fokus penyidikan mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, dugaan kegiatan makan minum fiktif, hingga dugaan pemotongan honorarium.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Jam Pelajaran Dikurangi 10 Menit
Sebagai gambaran, dari catatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang setidaknya hingga berita ini diupdate baru mencapai Rp755.129.590.
Mengacu pada hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti.
Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pembayaran Tunggakan TPG PPPK 2024 Dirancang Sebelum Lebaran
Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta.
Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.