Pupuk Subsidi Masih Kurang 1.701 Ton, Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Lagi Tambahan ke Kementerian Pertanian

Selasa 25 Feb 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

Setiap petani akan mendapatkan jatah sebanyak 200 kg pupuk urea dan 300 kg pupuk BPK selama satu tahun.

Abdul Hadi juga menegaskan Dinas TPHP akan terus melakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi, mulai saat datang ke penyalur pupuk kabupaten hingga ditebus oleh petani. 

Hal ini untuk memastikan pupuk subsidi memang digunakan petani untuk pribadi dan peningkatan tanaman pangan.

“Kita melakukan pengawasan menghindari terjadinya penyalahgunaan pupuk susbidi, baik dijual pada masyarakat yang tidak berhak di tingkat penyalur maupun dijual kembali setelah ditebus oleh petani,” ucap Abdul Hadi.

Kategori :