"Mereka bertujuh dengan sah dan menyakinkan telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar atas tindakan korupsi tersebut divonis berdasarkan Pasal 3," ungkap Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Di luar persidangan, JPU Kejari Kaur Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan akan memperlajari lebih dahulu vonis tujuh terdakwa yang sebelumnya dituntut lebih tinggi.
“Kita masih pikir-pikir, memang vonis tujuh terdakwa lebih rendah dari tuntutan kita maka dari itu kita minta 7 hari untuk menganalisa hal tersebut,” terang Bobbi.
Hal yang sama disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Deden Abdul Hakim untuk memilih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
“Kita masih pikir-pikir, untuk upaya lanjutan selama 7 hari kedepan,” tutup Deden.