Selain itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa selain diiming-imingi keuntungan yang besar.
BACA JUGA:Belum Sepenuhnya Lewat Bank, Sebagian Penyaluran Bansos Bengkulu Utara Tetap Lewat Pos
BACA JUGA:Ini Rencana Jadwal Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Terpilih Kepahiang, Banmus Rapat 28 Februari
Dia percaya kepada terlapor adalah salah satu kerabat dari pejabat saat itu dan juga dia mendapatkan informasi bahwa terlapor adalah pengurus Partai Berkuasa di Bengkulu saat itu.
"Yang pertama dia orang dekat orang nomor satu di Bengkulu saat itu, saya dapat info juga dia wakil ketua di partai dan juga di foto WA-nya dia jas partai bersama pejabat yang juga dari partai yang sama," ungkap Rahmat.
Atas peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah membuat laporan ke Polda Bengkulu untuk dapat segara ditindak lanjuti.
“Pada 22 Februari 2025 saya laporkan IP dengan Pasal 372 KUHP pada Polda Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti. Sebab sudah bertahun tahun saya tunggu,” tutup Rahmad.