KORANRB.ID – IP (40) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dengan modus pembukaan pangkalan Gas LPG 3 Kg.
IP diketahui merupakan anggota Partai Politik (Parpol) diduga menipu Rahmat Fadli (42) warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu yang sama-sama anggota Parpol.
Karena tidak ada kejelasan dalam kurun waktu satu tahun, akhirnya Rahmat melaporkan IP Sabtu, 22 Februari 2025 atas dugaan Penipuan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor sekaligus korban Rahmat Fadli mengatakan peristiwa dugaan penipuan yang dialaminya berawal pada tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Kebijakan Ambulans Gratis Pemprov Bengkulu di Setiap Desa Tuai Dukungan
Saat itu terlapor dan pelapor yang tergabung dalam partai yang sama sedang melaksanakan rapat.
Kemudian, terlapor menawarkan kepada pelapor saat itu sedang ada 10 kuota pembukaan pangkalan Gas LPG 3 Kg dari PT Bimex dengan biaya administrasi sebesar Rp40 juta.
"Tahun 2021 di bulan Desember, IP datang ke kantor saya menawarkan ada 10 kuota pembukaan pangkalan gas LPG 3 Kg di PT Bimex, saat itu yang ikut saya dan 2 teman saya," ujar Rahmat.
Selang satu bulan kemudian tepatnya pada Januari 2022 terlapor IP mendesak pelapor Rahmat untuk segera melunaskan pembayaran biaya administrasi.
BACA JUGA:Harga Jagung Pakan di Bengkulu Utara Anjlok, Petani Merasa Rugi
BACA JUGA: Bagikan Suasana Camp Kada di Akmil, Bupati: Semua Ada, Kecuali Kebun Kopi
Pelapor yang tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan segera melunaskan pembayaran.
Akan tetapi, ketika ia menanyakan kapan persiapan pembukaan pangkalan Gas LPG akan rampung, terlapor beralasan bahwa proses administrasi belum usai yang mengakibatkan pembukaan pangkalan gas belum terlaksana hingga sekarang.
"Setelah itu 1 bulan berikutnya, saya diminta untuk membayarkan uang adminitrasi sebesar Rp40 juta, selang 1 bulan lagi saya menanyakan kapan pembukaan pangkalannya tapi sekarang 2025 belum juga siap. Dengan alasan urusan adminitrasi di PT Bimex belum selesai," jelas Rahmad Fadli.