Sejalan dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, sebuah daerah yang ingin melakukan pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural diantaranya adalah, pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Pejabat fungsional, yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja kepala Puskesmas dan kepala sekolah.
Mengutip ketentuan dari Kemenpan RB, pelaksanaan lelang jabatan dapat diikuti seorang ASN dengan persyaratan umum.
Diantaranya, warga Negara Indonesia, Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat penetapan dan pelantikan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Ikut Retret, Wabup Mulai Ngantor, Siap Jalin Kolaborasi dengan Semua Pihak
Lalu, memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan.
Dan atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.