ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – setelah dilantik oleh Presiden, saat ini ada satu tahapan lagi terkait dengan proses kedaerahan dalam rangka menyambut Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara 2025-2030.
DPRD Bengkulu Utara sudah mengagendakan pelaksanaan Paripurna DPRD dalam rangka serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara 2020-2025 pada Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030.
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, SH, MH menerangkan jika DPRD Sekretariat DPRD Bengkulu Utara saat ini sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan paripurna tersebut.
Jadwal pelaksanaan paripurna tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD.
BACA JUGA:Antar Pelantikan Arie–Sumarno, Ketua DPRD Yakin Bengkulu Utara Maju, Hebat dan Bahagia
“Kita sudah mempersiapkan pelaksanaan paripurna tersebut, nantinya akan berkoordinasi lebihdulu dengan pimpinan terkait jadwal pelaksanaan tersebut,” terangnya.
Pelaksanaan paripurna nantinya akan sama seperti paripurna-paripurna sebelumnya hanya saja agendanya untuk serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Sebelumnya pasca penetapan KPU usai pemungutan suara dan pleno KPU, DPRD Bengkulu Utara juga membuat paripurna pengajuan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2020-2025 dan pengajuan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030.
“Maka tahapan paripurna selanjutnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah paripurna serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.
BACA JUGA:Warga Air Napal Sambut Kehadiran Hermedi Rian Dengar Aspirasi Masyarakat
Yang terpenting, bukan hanya prosesi serah terima yang akan sangat ditunggu oleh masyarakat.
Namun dalam paripurna tersebut akan ada agenda untuk mendengarkan pidato pertama Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap dalam paripurna tersebut.
“Kita akan mendengarkan pidato pertama Bupati Bengkulu Utara dalam Paripurna tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya, di sisi lain saat ini DPRD Bengkulu Utara juga sudah memiliki beberapa agenda yang sudah ditentukan bersama Pemda Bengkulu Utara, terutama untuk pembahasan Rencana Peraturan Daerah.
BACA JUGA:787 Peserta Tes PPPK Tidak Penuhi Syarat, 536 Pendaftar Pasrah, 251 Sanggahan Masuk