Bola Panas Prakin Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu, Ada Aliran Dana Rp45 Juta ke Kampus, Rektor Pastikan Sanksi

Rabu 19 Feb 2025 - 23:11 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selain itu ia menjelaskan jumlah keseluruhan mahasiswa yang mengikuti Prakin tersebut sebanyak 77 mahasiswa, namun total yang akan berangkat sebanyak 93 orang yang terdiri dari 14 dosen.

BACA JUGA:Bus Perintis Hadir di Bengkulu Selatan, Ini Rutenya

BACA JUGA:100 Hari Kerja, Rachmat-Tarmizi Target Semua Jalan Mulus

“14 Dosen itu tidak membayar uang Prakin, 8 free biaya sisanya banyak Rp5 juta/dosen, jadi kami mau tahu itu sebenarnya yang bayarnya siapa? Pakai uang kami?,” jelasnya.

Untuk itu ia bersama 20 mahasiswa lainnya melakukan aksi di depan gedung Rektorat Unihaz, memberikan surat perjanjian yang ditunjukan kepada Dekan Fakultas Hukum Unihaz yang diketahui oleh Rektor Unihaz dan melampirkan surat pernyataan.

Diketahui dalam surat pernyataan tersebut memuat 4 tuntutan mereka di antaranya, menuntut Alaudin selaku Dekan FH menandatangani surat pernyataan maupun perjanjian.

Menuntut agar pelaku maupun yang terlibat tetap diproses hukum pidana maupun perdata.

Kemudian menuntut agar Prakin tetap terlaksanakan sesuai dengan destinasi yang telah dijanjikan, dan menuntut tim Prakin maupun Dekan Fakultas Hukum untuk menarasikan (menjelaskan, red) aliran dana tersebut.

Kemudian, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, Dr. Alauddin, SH, MH menegaskan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan Prakin 2025 tersebut.

Ia beralasan kegiatan Prakin tidak dapat dilakukan, akibat dari agen travel yang tidak menempati janji yang sudah sesuai kontrak dan kesepakatan bersama.

“Karena agen travel-nya tidak menepati janji sesuai dengan kontrak, sehingga menjadi problem,” ujarnya.

Hasil dari koordinasi bersama pihak Fakultas Hukum, dan kemarin ia mendapatkan telepon dari Agen Travel menerangkan bahwa dalam waktu dekat sejumlah mahasiswa yang batal berangkat waktu lalu diberangkatkan ulang.

“Ini semua tidak kita inginkan, dan atas apa yang terjadi kami minta maaf sebesar-besarnya,” ungkap Alauddin.

 Sementara, berkenaan dengan adanya dugaan fee dari pihak agen sebesar Rp45 juta yang kepada Dekan Fakultas hukum tersebut, ia menjelaskan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli oleh-oleh.

“Terkait dengan uang Rp45 juta itu adalah untuk membeli oleh-oleh, karena bentuknya oleh-oleh tentu kita harus menuju kepada lokasi, wisata atau tempat yang kita tuju, nah kalau itu kitakan belum  berangkat, dan itu tidak diwajibkan dalam bentuk uang,” jelasnya.

Sementara oleh-oleh tersebut diperuntukan untuk seluruh pelaksana dalam kegiatan Prakin tersebut, dan memungkin untuk diberikan juga kepada unit-unit yang lain jika uang tersebut masih tersisah.

Kategori :