Bola Panas Prakin Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu, Ada Aliran Dana Rp45 Juta ke Kampus, Rektor Pastikan Sanksi

PASTIKAN: Rektor Universitas Prof. Dr Hazairin, SH (Unihaz), Dr. Arifah Hidayati, SE, MM angkat tangan atas permasalahan gagalnya sejumlah Mahasiswa FH dalam melaksanakan Prakin. RENO/RB--

KORANRB.ID – Bola panas Praktik Lapangan Institusional dan Industri (Prakin) Mahasiswa Fakultas Hukum (FH). 

Rektor Universitas Prof. Dr Hazairin, SH (Unihaz), Dr. Arifah Hidayati, SE, MM angkat tangan atas permasalahan gagalnya sejumlah Mahasiswa FH dalam melaksanakan Prakin.

Ia menerangkan atas apa yang terjadi saat ini, sudah menjadi tanggung jawab sepenuh oleh Dekan Fakultas Hukum Unihaz.

“Ini adalah tanggung jawab sepenuhnya di Fakultas Hukum,” kata Arifah, Rabu 19 Februari 2025.

BACA JUGA: 3 Sosok Ini Dianggap Layak Gantikan Indra Sjafri Latih Timnas U20

BACA JUGA:stra Motor Bengkulu di SMA Muhammadiyah 4 Kota Bengkulu

Arifah menerangkan sejumlah mahasiswa yang gagal berangkat tersebut menutut kejelasannya kepada Dekan Fakultas hukum dan sudah membuat kesepakatan bersama secara tertulis di atas matrai. 

Untuk itu ia sebagai Rektor Unihaz Bengkulu akan terlebih dahulu melihat tanggung jawab dari Dekan Fakultas Hukum tersebut.

“Kita mau lihat dulu, kalau mereka mengatakan bertanggung jawab, ya seperti apa,” ujarnya.

Berkenaan dengan adanya sanksi terhadap Dekan Fakultas Hukum tersebut jika tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang saat ini sudah diproses Polresta Bengkulu, ia menegaskan akan akan dilakukan analisis terlebih dahulu.

BACA JUGA:TMMD ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu Berlangsung 30 Hari, Hubungkan 2 Desa, Sulap Jalan 1,78 Kilometer

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Buru Pelajar Nongkrong dan Bolos Sekolah

“Kita tunggu saja, tentu semuanya akan dianalisis dengan baik, tunggu saja, pastinya akan ada,” tegasnya.

Sementara itu salah satu perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, Vika Ananda meminta kejelasan dari pihak Dekan Fakultas Hukum terkait dengan adanya bukti dari hasil penyidikan menerangkan bahwa adanya aliran dana dari pihak Travel Tour Lautan Biru Nusantara (LBN) sebesar Rp45 juta ke rekening istri dari Dekan Fakultas Hukum tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan