Dalam pembangunan gedung laboratorium tersebut ia menilai sudah sangat merugikan karena gedung yang baru tuntas dikerjakan 67 persen tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Sedangkan sebagian dana sudah dibayarkan ke penyedia pekerjaan.
BACA JUGA:Pengusutan Kejari Kaur Fokus Perjalanan Dinas Fiktif
BACA JUGA:Temuan Ahli Konstruksi Kunci Perkara Proyek BPPW
“Karena dalam hal bangunan gedung, jika tidak tuntas maka gedung tidak bisa dimanfaatkan, sedangkan uang daerah sudah disalurkan,” terangnya.
Ia juga meneerangkan jika pemerintah tidak bisa menganggarkan kembali di tahun ini karena sudah melewati masa pembahasan APBD.
Jika dianggarkan dalam APBD 2026 mendatang, maka bangunan yang saat ini dibangun harus dinilai kembali karena memungkinkan ada kerusakan yang terjadi sehingga membutuhkan dana lebih besar lagi saat dilanjutkan pembangunannya.
“Maka kita sangat menyayangkan pekerjaan tersebut tidak selesai,” tegasnya.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati Fikri Ikuti Retreat Magelang, Pemkab Akan Sambut Wabup Hendri
BACA JUGA:Laporan APBDes 2024 Diserahkah, Peluang Pemdes Dusun Tengah Diaudit Tetap Ada
Apalagi dana pembangunan laboratorium kesehatan tersebut adalah dana yang bersumber dari dana alokasi khusus bidang kesehatan.
Sehingga dengan tidak selesainya pembangunan tersebut maka sisa dana harus dikembalikan.
“Tentunya tidak mudah jika harus mengajukan dana kembali ke kementerian kesehatan program yang sama, apalagi saat ini pemerintah pusat tengah melakukan berbagai pengetatan anggaran,” terangnya.
Ia menegaskan hal ini akan menjadi catatan Komisi I DPRD Bengkulu Utara untuk Organisasi Perangkat Daerah pelaksana.
BACA JUGA:Soal DAK Tak Disalurkan Berdampak Panjang, DPRD Akan Panggil BKD Seluma
BACA JUGA:Hasil Koordinasi Kejari Seluma ke Kemendagri, Dugaan Kesalahan Perbup Pembebasan Lahan Menguat
Menurutnya apa yang terjadi tersebut jutru menghambat program pembangunan daerah. Ia menilai seharusnya OPD bisa mencegah keterlambatan pembangunan tersebut dengan melakukan pengawasan lebih ketat saat kontrak kerja berjalan.