Hal ini karena Ia melakukan perbuatan yang sama kedua kalinya, bahkan memanfaatkan statusnya sebagai PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Proposal Badan Hukum KUB Nelayan Sedang Diverifikasi
BACA JUGA:2025 Tahun Konsolidasi, Golkar Bengkulu Matangkan Persiapan Musda ke-11
“Dalam kasus pertama kita sudah berikan sanksi, termasuk pencorotan dari jabatan, namun kali ini tentunya kita serahkan ke inspektorat,” tegasnya.
Sementara itu Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kusno, M.Pd yang merupakan atasan langsung Ardiansyah menerangkan sudah sempat memanggil Ardiansyah sebelum kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Ia meminta Ardiansyah bertanggungjawab dan mengembalikan uang yang diberiakn para korban tersebut.
“Kita sudah sarankan untuk mengembalikan uang karena ada korban yang melapor, namun nyatanya tidak juga dikembalikan hingga dilaporkan,” pungks Kusno.