Sudah 2 Kali, Oknum PNS Dispendik Tipu Warga Ratusan Juta Terancam Dipecat

Sabtu 15 Feb 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Ardiansyah oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari status PNS. 

Ia adalah tersangka kasus dugaan penipuan yang sejauh ini ada 25 korban dengan kerugian total Rp350 juta. 

Apalagi tersangka ini melancarkan penipuannya dengan modus mengaku bisa mengangkat para korbannya sebagai Guru Bantu Daerah. 

Bahkan, kasus penipuan ini sudah dua kali menyeret Ardiansyah ke jeruji tahanan. 

BACA JUGA: Gebuk Istri, Pria Ilir Talo ‘Dirutan’ Polsek Talo Bengkulu Selatan

BACA JUGA:11 Penerima Fee Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan Hanya jadi Saksi

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sugeng Wiyono menerangkan jika permasalahan tersebut adalah permasalahan Ardiansyah dan tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendikbud. 

Pasalnya, sejak dua tahun lalu sama sekali tidak ada perekrutan guru bantu daerah. 

“Sehingga apa yang dilakukan oleh oknum PNS kami tersebut merupakan tanggungjawab jawab pribadinya yang saat ini tengah menjalani proses hukum,” terangnya. 

Ia juga menegaskan jika terkait sanksi yang akan diberikan adalah pada Ardiansyah akan diambil oleh Inspektorat. 

BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pelabuhan Pengaruhi Kunjungan Kapal Pesiar ke Bengkulu

BACA JUGA:Fasilitas Tapan Busik Cugung Abbas Banyak Rusak, Akses Jalan jadi Tanah

Ia menegaskan jika Dispendikbud akan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat dan Sekretaris daerah terkait adanya ASN yang saat ini terjerat masalah hukum. 

“Untuk proses hukumnnya kita serahkan ke Inspektorat daerah yang akan melakukan pemeriksaan,” terangnya. 

Namun dengan dua kasus penipuan yang dilakukannya tersebut, Ardiansyah terancam pemecatan, apalagi jika ia harus menjelani hukuman sesuai dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. 

Kategori :