SK Pemberhentian Sementara Oknum PNS Tersangka Kasus Korupsi Belum Terbit
Plt Kepala Distan Kabupaten Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID- Surat Keputusan (SK) pemberhentian WG, tersangka kasus korupsi proyek fisik di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini tak kunjung terbit.
Untuk diketahui WG merupakan ASN aktif dan menjabat Kabid di Distan Bengkulu Tengah.
Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, SK pemberhentian WG belum terbit dikarenakan masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan, untuk SK pemberhentian sementara WG sudah diproses. Saat ini tinggal menunggu pertek dari BKN.
BACA JUGA:Disinggung Kotor dan Penuh Sampah, Management RSUD HD Manna Langsung Bersih-Bersih
BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Dukung dan Tingkatkan Hanpangan di Perbatasan Papua
Jika Pertek BKN sudah terbit, BKPSDM akan langsung menerbitkan SK pemberhentian sementara.
“SK pemberhentian sementara WG tinggal menunggu Pertek dari BKN. Karena kepala daerah kita dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati, maka untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara harus meminta Pertek dari BKN,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait pembayaran gaji WG, setelah SK pemberhentian sementara terbit, WG akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.
Namun apabila WG dinyatakan tak bersalah, maka WG akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara dirapel,” jelasnya.
BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur Dituntut Hukuman Berbeda, Mantan Kadis 3,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Mulai Tahun ini, HUT Bengkulu Utara Mulai Dirayakan November
Sebaliknya, jika WG terbukti bersalah dan putusan sudah inkrah, maka gaji WG akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. Dengan demikian WG dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.