Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Ahli Beberkan Hasil Uji Sampel 7 Proyek Dinas Pertanian Benteng

Rabu 12 Feb 2025 - 23:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Hamzah juga menjelaskan pada perkara ini ia lihat sudah ada pengembalian Kerugian Negara (KN) dari para terdakwa. Sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hal yang meringankan meski tidak menghapus tindak pidana.

BACA JUGA:Pengunjung Kota Tuo Sepi, Pedagang Keluhkan Penghasilan Menurun

BACA JUGA:Dishub Sebut Bakal Perbaiki Rambu Lalu Lintas Kota Bengkulu

“Hal meringankan terdakwa yakni pengembalian KN, perlu kita ingat bahwa pemulihan KN bukan berarti bisa lepas dari hukum, pengembalian KN tidak bisa lepas dari  hukuman sebab dan itu tertuang pada Pasal 4 UU Tipikor,” jelas Hamzah.

Sementara itu saksi dari UPTD Balai Pengetesan  Laboratorium Dinas PU Provinsi Bengkulu Hendro, menjelaskan mengenai pengambilan sampel dan hasil pengujian. 

Tetapi untuk menjawab sampel tersebut sudah sesuai aturan atau belum, masih menunggu keterangan dari ahli kontuksi dan ahli BPKP yang dihadirkan tanggal 26 Februari nanti. 

Sementara itu, berdasarkan berkas yang diterima jaksa, secara keseluruhan dari 7 proyek di Dinas Pertanian Benteng menyebutkan ada beberapa temuan terkait dengan fisik proyek dan fee proyek.

"Untuk menentukan proyek sudah sesuai spesifikasi atau belum saya belum berani sebab saya hanya mengambil sampel saja, untuk penetapan menunggu ahli kontruksi dan BPKP," ujar Hendro.

Dalam persidangan, Hendro memaparkan hasil uji sampel yang sudah diambil dari 7 proyek. Pengujian menggunakan metode core drill dan hammer test. 

Puskeswan Talang Empat hasilnya rata-rata mutu beton 113 kg/cm, Puskeswan Merigi Kelindang hasil rata-rata mutu beton 106 kg/cm. 

Kemudian Puskeswan Pematang Tiga hasil mutu beton rata-rata 115 cm/kg, Puskeswan Pondok Kelapa mutu rata-rata beton 190 cm/kg.

 Dilanjutkan hasil pengujian BPP Merigi Kelindang 132 mutu beton, BPP Taba Penanjung mutu beton rata-rata 190 cm/kg dan BPP Pagar Jati rata-rata mutu beton 172 cm/kg. 

“Saya hanya ambil ukur, sebuah bangunan untuk penetapan total loss ataupun gagal kontruksi itu ada orang lainnya, yang jelas per banguan yang rata-rata mutu beton 190cm/kg,” ungkap Hendro.

Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan mengatakan bahwa untuk sidang kemarin, dakwaan JPU diperkuat saksi ahli.

Bahwa perbuatan 10 terdakwa secara hukum itu salah.

“Ahli pidana tadi sudah jelas mengatakan bahwa Pasal 55 dalam perkara ini terbukti jika melihat dari apa yang mereka lakukan, jika sudah begini dakwaan kami lebih terang,” tutup Arif.

Kategori :