KORANRB.ID – Tim Pengambilan Sampel Uji Bangunan beserta Ahli Hukum Pidana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dihadirkan sebagai ahli, sebanyak lima saksi memberika keterangan di muka persidangan perkara Tipikor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang merugikan negara Rp2,3 miliar.
Sidang berlangsung Rabu, 12 Februari 2025 di Pengalian Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Para saksi tersebut yakni Ahli Hukum Pidana, Dr. Hamzah Hatrik, SH, MH. Sementara Tim Pengambilan Sampel Uji Bangunan Hendro, ST, ditambah Pelaksana Lapangan Proyek Pembangaunan Puskeswan Benteng yakni Itmar, Maryanto, dan Ista.
BACA JUGA:787 Peserta Tes PPPK Tahap II di Bengkulu Utara Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Beras Murah Bulog Tak Lagi Dijual di Pasaran, Ini Alasannya
Perkara ini menyeret 10 terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Benteng, Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
Untuk terdakwa dari kontraktor meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.
Dalam persidangan, Hamzah Hatrik mengatakan terkait perbuatan pidana yang terjadi pada korupsi Puskeswan dan BPP Dinas Pertanian Benteng.
BACA JUGA: Audit BPK, Pejabat Kepahiang Jangan DL Dulu hingga 40 Hari ke Depan
BACA JUGA:Pelabuhan Khusus Batu Bara dan Pabrik CPO Akan Dibangun di Bengkulu Utara
Ia menyebut, siapapun yang menerima aliran uang korupsi harus terlibat. Sudah dijelaskan didalam Pasal 13 atau bisa juga di Pasal 55 Undang-Undang Tipikor.
"Berkurangnya keuangan negara disengaja atau lalai itu termasuk korupsi, apalagi jika bersama jelas pasal 55 itu," terang Hamzah.
“Secara kaca mata hukum perbuatan melawan hukum para terdakwa di sini sudah jelas dan ketika JPU dakwakan subsidair dan primair itu sudah sepatutnya,” jelas Hamzah.