Selanjutnya, berkoordinasi dengan baik dan responsif kepada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektorat dan BKAD Bengkulu Utara, konfirmasi atas pemeriksaan BPK agar dilaksanakan langsung oleh kepala OPD yang menjadi pengguna anggaran dan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak inspektorat.
Selain itu, menunjuk PNS yang akan menyerahkan data dokumen kepada BPK, serta memerintahkan bendahara penerima untuk menyiapkan kertas kerja kas tahun anggaran 2024 sesuai dengan kas opname yang telah dilaksanakan.
Mian juga menekankan seluruh kepala OPD harus melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari BPK. Terutama terkait ndengan regulasi pelaksanaan anggaran.
“Seluruh OPD harus terus berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, apa yang menjadi rekomendasi segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,” pungkas Mian.