Pemeriksaan BPK, Bupati Rejang Lebong Minta Seluruh OPD Kooperatif

RAPAT: Suasana rapat entry meeting BPK RI Perwakilan Bengkulu bersama Kepala OPD di jajaran Pemkab Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID - Bupati Rejang Lebong H. M. Fikri Thobari, SE, MAP menyambut baik pemeriksaan interim LKPD 2024 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Bupati meminta OPD di jajaran Pemkab Rejang Lebong kooperatif.

Hal itu disampaikan bupati saat menghadiri entry meeting bersama BPK RI, Selasa, 4 Maret 2025.

Entry meeting interim BPK RI ini dihadiri Wabup Dr. Hendri, S.STP, M.Si, Ketua DPRD Juliansyah Yayan, Sekdakab Yusran Fauzi, ST, dan Kepala OPD. Tim BPK RI dipimpin Ramzuhri selaku penanggungjawab, pengendali teknis Elian Susanti, Ketua Tim Novan Waidi, serta 5 anggota yakni, Aga Aditya Rahmat, Nur Irana Amaliyah, Moh. Relfy Alghafani dan Anggi Dwiana.

“Pemeriksaan interim selama 40 hari, mulai 6 Februari - 17 Maret 2025. Saya harap OPD yang dipanggil BPK tolong segera memenuhinya. Lalu, berikan data yang diperlukan. Kalau tidak siap bergeserlah,’’ tegas Fikri.

BACA JUGA:11 OPD Usulkan Proposal DAK Tahun Anggaran 2026 Rp1,4 Triliun

BACA JUGA:Penerbitan Nomor Induk PPPK Tahap 1 Tunggu Verifikasi BKN

Fikri menerangkan pemeriksaan BPK RI ini menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan roda kepemerintahan di Rejang Lebong.

"Pemeriksaan ini sangat baik, karena untuk melihat sejauh mana kepatuhan kita," terang Fikri.

Senada dengan Bupati Rejang Lebong, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan menyatakan, pihaknya mendukung penuh pemeriksaan BPK yang bakal berlangsung di Pemkab Rejang Lebong.

“Kami dari DPRD mendukung penuh kinerja BPK. Kami membuka ruang seluas-luasnya. Kami berharap Rejang Lebong kembali meraih opini WTP,’’ ujar Juliansyah.

Penanggungjawab tim pemeriksa BPK, Ramzuhri menjelaskan tujuan pemeriksaan ini adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun- tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, serta pengujian substantif yang dilakukan secara terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Lagi! Dugaan Penerbitan Usaha Perkebunan Secara Ilegal

BACA JUGA:Dampak Rasionalisasi Anggaran, Tahun Ini Disperkim Hanya Perbaiki 2 RTLH

Dikatakan Ramzuhri, pengujian substantive terbatas pada akun kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, bansos dan BTT serta PAD yang signifikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan