KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara melakukan entry meeting dengan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa, 11 Februari 2025.
Setelah entry meeting tersebut, BPK akan mulai melakukan audit atas pelaksanaan keuangan APBD tahun 2024. Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian menargetkan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini.
Jika berhasil kembali meraih opini WTP, maka opini tersebut merupakan WTP Ke-8 kali berturut-turut yang diterima Pemkab Bengkulu Utara.
“Kita sudah berhasil menerima opini WTP 7 kali berturut-turut, dan tentunya kita bisa kembali menambah opini WTP tersebut dalam audit tahun ini,” terangnya.
Ia juga menyampakan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menyiapkan laporan keuangan masing-masing OPD dan diserahkan ke auditor BPK. Termasuk melengkapi dokumen-dokumen laporan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan audit tersebut.
BACA JUGA:Plt Kadis PUPR-P Lebong Diganti: Sekda Minta Jalankan Tugas Dengan Baik
BACA JUGA:Ini Syarat Pelajar Bisa Ikut Program Bengkulu Cerdas Baznas Kota
“Ini sebagai bentuk komitmen kita dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan taat pada aturan pengelolaan dan pelaksanaan belanja keuangan,” tegasnya.
Sepanjang pelaksanaan audit tersebut, Mian meminta kepala dinas dilarang melakukan perjalanan dinas luar apalagi sampai ke luar daerah. Kecuali seiizin Bupati dan tim audit BPK.
Hal ini untuk memastikan kepala OPD berada di daerah dan bisa menjelaskan pada tim audit jika memang dibutuhkan penjelasannya atas pelaksanaan anggaran yang masuk dalam audit.
“Kepala OPD harus berada di Arga Makmur kecuali jika memanga ada urusan mendesak dan dengan seizin Bupati dan tim audit,” ucapnya.
Ia menegaskan ada 6 yang harus dilakukan oleh kepala OPD sepanjang BPK melakukan audit di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:2 Gedung Puskesmas di Seluma Digembok Kontraktor, Pelayanan Masyarakat Terbatas
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Siapkan Acara Penyambutan Huda-Rahmadi
Yakni, OPD menyiapkan dokumen penyelenggaraan keuangan dan pertanggungjawaban secara lengkap dan baik, Kepala OPD dilarang melakukan perjalanan dinas selama proses pemeriksaan BPK masih berjalan, kecuali seizin kepala daerah dan tim pemeriksa atau BPK.