Robby memastikan, akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini jika benar-benar terbukti. Namun, sampai saat ini, Robby masih enggan menyebutkan berapa calon tersangka yang akan diseret dalam kasus ini.
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional Menjelang Ramadan
BACA JUGA:825 NI PPPK Diproses BKN, Baru 2 Pejabat Desa Pilih Batal Jadi PPPK
“Kita masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya nati satu orang dan tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang,” ujarnya.
Robby memastikan, kasus ini juga tidak menutup kemungkinan, berpotensi ada keterlibatan pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, selain Dinas PUPR-P Lebong.
“Semua itu bisa saja terjadi. Karena semua pihak sedang kita dalami,” ucapnya.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Pidsus, untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. “Jika semua bukti sudah cukup, kita akan segera menetapkan tersangka,” tutupnya.
BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Sepeda Motor Raib Digondol Maling, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Ujan Mas
BACA JUGA:Pertama Kali Manusia Pakai Baju! Berikut 2 Faktanya
Untuk diketahui, Kejari Lebong sedang mendalami dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dipusaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang diduga dikorupsi Rp1,1 miliar.
Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam. Diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPJ fiktif.
Informasi diterima RB, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong. Dalam realisasi dilapangan, ternyata kegiatan itu tidak benar-benar dilaksanakan.
Namun, anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan.
BACA JUGA:Warga Seluma Dikeroyok Teman Gara-gara Tidak Mau Diajak Pulang
BACA JUGA:4 Anggota Satpol PP Kota Bengkulu Dikeroyok Saat Jaga Takziah, Begini Kronologisnya
Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu dilakukan dengan cara pembuatan LPJ fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.