KORANRB.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sudah memeriksa eks Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungann (PUPR-P) Kabupaten Lebong.
Selain mantan Kabid BM, Penyidik Pidsus juga suda memeriksa pihak-pihak lain termasuk Bendahara BM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga pihak rekanan PUPR-P Lebong.
Pemeriksaan ini, untuk mendalami dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di BM PUPR-P Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023 Rp1,1 miliar.
“Sudah semua kita periksa. Kalau dari pihak PUPR ada lima orang kita periksa,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Operasi Keselamatan Nala untuk Ketertiban Lalu Lintas Jelang Ramadan 2025
BACA JUGA:Pemuda Sumber Agung Arma Jaya Spesialis Pencuri Kotak Amal, Ditangkap Saat Beraksi di Masjid
Hasil dari pemeriksaan itu, belum bisa diungkap ke publik. Mengingat saat ini penyidik Pidsus masih mendalami kasus ini untuk menjurus kepada pihak-pihak yang terlibat. “Kita dalami dulu. Siapa saja yang terlibat, nanti kita sampaikan,” singkatnya.
Robby memastikan, akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini jika benar-benar terbukti. Namun, sampai saat ini, Robby masih enggan menyebutkan berapa calon tersangka yang akan diseret dalam kasus ini.
“Kita masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya nati satu orang dan tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang,” ujarnya.
Robby memastikan, kasus ini juga tidak menutup kemungkinan, berpotensi ada keterlibatan pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, selain Dinas PUPR-P Lebong. “Semua itu bisa saja terjadi. Karena semua pihak sedang kita dalami,” ucapnya.
BACA JUGA: Sudah Kantongi Rekomendasi Bupati Terpilih, Pelantikan Tinggal Tunggu Mendagri
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Pidsus, untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. “Jika semua bukti sudah cukup, kita akan segera menetapkan tersangka,” tutupnya.
Di sisi lain, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukaki), Melyan Sori mendukung penuh penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Lebong.
“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Melyan Sori.