Sebelumnya, dalam kasus ini diduga banyak pihak terlibat. Selain memanipulasi kegiata dan membuat Laporan Pertanggungjawaba (LPj) fiktif yang menjadi permainan oknum pejabat dilingkungan Bina Marga Dinar PUPR-P Lebong, diduga ada pihak lain yang berperan memuluskan pencairan anggaran Rp1,1 miliar untuk kegiatan fiktif tersebut.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Nakes Jangan Khawatir, Tahun Ini Kontrak Kembali Dilanjutkan Pemkab Seluma
“Kita menduga ada peran pihak lain ikut bermain dalam kasus ini (Dugaan Korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red). Secara logika, jika kegiatan itu fiktif mana mungkin pencairan anggaran bisa semulus itu, tanpa peran pihak lain,” ujar tokoh pemuda Lebong, sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, S.Pd.
Anjar berharap, Kejari Lebong tidak hanya berfokus oknum pejabat di Dinas PUPR-P Lebong. Ia meminata, pihak Kejari Lebong juga mendalami pihak lain, yang berpotensi ikut adil dalam kasus ini.
“Kita harap, semua pihak terlibat bisa dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkatnya.
Praktisi Hukum, Sekaligus Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, SH., MH ikut menyorti kasus dugaan Korupsi perawatan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.
BACA JUGA:Teror Nelayan Kapal Trawl Resahkan Nelayan Pasar Seluma, Pemdes Lakukan Mediasi
BACA JUGA:14 Hari Operasi, Pelanggar Lalu Lintas di Mukomuko Akan Disanksi
Terang Zioco, kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR-P Lebong, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar, masih dalam tahap penyidikan.
Oleh karena itu, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi, di mana setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam proses hukum ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama, maka Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juga dapat diterapkan.
“Dari sudut pandang hukum administrasi, dugaan penyimpangan anggaran ini, jika terbukti, juga akan melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam aspek kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” terang Zico, Jumat, 7 Februari 2025.
BACA JUGA: 11 Panti Pijat di Koto Jaya Kabupaten Mukomuko Didatangi Satpol PP, Diminta Tutup Selama Ramadan
BACA JUGA:Pengadaan Tower Telekomunikasi Tunggu Persetujuan Kemenkomdigi