Dinas PMD Imbau Pemdes Alokasikan 20 Persen DD Ketahanan Pangan

Sabtu 08 Feb 2025 - 23:57 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

Regulasi ini mengharuskan minimal 20% dari pagu dana desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sekaligus menekankan penggunaan dana untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program BLT Desa, penguatan desa agar adaptif terhadap perubahan iklim, serta peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk pencegahan stunting.

Selain itu, Permendesa tersebut juga mendorong pengembangan potensi dan keunggulan lokal, percepatan transformasi digital desa, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dengan memanfaatkan bahan baku lokal. 

BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Jaksa Temukan Indikasi Mark Up Luasan Lahan

BACA JUGA: BPN Beberkan Kelebihan Beralih ke Sertifikat Elektronik

Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.

Dimana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan melibatkan aktif masyarakat desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka pemerataan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan

Kategori :