SELUMA,KORANRB.ID - Menjalankan instruksi Menteri Desa (Mendes) PDT, Yandri Susanto tentang Permendes Nomor 2 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma mengimbau agar Pemdes mengalokasikan setidaknya 20 persen dari total dana desa yang diterima untuk ketahanan pangan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SP, M. Si membenarkan.
Bahkan pada pekan lalu ia mengaku sudah melakukan rapat bersama camat dan pendamping desa untuk menyatukan persepsi mengenai instruksi tersebut.
Program ketahanan pangan yang dibiayai dana desa dapat berupa penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal, pemantauan stok, pasokan, dan harga pangan, pengembangan kelembagaan usaha pangan masyarakat dan toko tani.
"Sudah kita sampaikan kepada camat dan pendamping desa terkait instruksi Mendes PDT. Pada intinya membahas dan menekankan agar 20 persen anggaran dana desa itu dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan serta optimalisasi BUMDes," ungkap Nopetri Elmanto.
BACA JUGA: 178 Sapi Sembuh PMK, 13 Sapi Dalam Pemulihan Distan Seluma
BACA JUGA:Suami Bandar Sabu Binduriang Diburu Polda Bengkulu, 6 Tersangka Sudah Diperiksa, Ini Perannya
Dana desa juga dapat dialokasikan untuk program-program lain, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, dan pembangunan berbasis padat karya tunai.
Selain itu, Dinas PMD Seluma menyampaikan bahwa pemdes diwajibkan memanfaatkan potensi yang dimiliki dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan keberadaan BUMDes untuk mewujudkan perputaran uang di desa.
Program ini menjadi target Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mewujudkan ketahanan pangan pada tahun 2027 tercapai.
"Permendes 2 Tahun 2025 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Saat ini kita juga tengah giat turun ke desa untuk mensosialisasikannya agar dapat diterapkan secara optimal oleh desa," pungkas Nopetri.
Untuk diketahui, Permendes Nomor 2 Tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:KN Proyek Desa Tanjung Alam Rp100 Juta Hoaks, Hamdan: Ipda Belum Selesai Audit
BACA JUGA:23 Desa Batal Terima Dana Alokasi Kinerja Rp5 Miliar, Ini Penyebabnya
Dengan tujuan memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan tepat sasaran sesuai prioritas nasional.