KORANRB.ID - Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, MM mengaku Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menyita Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) perwatan jalan dan jembatan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penyitaan itu terjadi saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Lebong di Kantor BKD Lebong, 4 Februari 2025 lalu.
“Jadi memang ada dokumen yang ambil saat penggeledahan itu. Dokumen SP2D, kemungkin SP2D itu belum diambil oleh PUPR-P,” ujar Riswan, Sabtu, 8 Februari 2025.
Setelah penggeledahan itu, pihak BKD Lebong belum pernah dipanggil oleh Kejari Lebong.
BACA JUGA:Tren Positif Pariwisata Awal 2025, Kunjungan Wisman Tembus 13,9 Juta
BACA JUGA: Menko Airlangga: Indonesia Menjadi Pusat Gravitasi Industri Kecantikan
“Sejauh ini belum ada pemangilan. Tidak menutup memungkinkan bakal ada pemanggilan,” singkatnya.
Praktisi Hukum sekaligus Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, S., MH ikut menyoroti kasus dugaan korupsi perawatan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.
Terang Zico, kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR-P Lebong, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar, masih dalam tahap penyidikan.
Oleh karena itu, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi, di mana setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Optimis IFEX 2025, Dorong Ekspor Furnitur Indonesia
BACA JUGA:Harga Rendah, Petani di Bengkulu Utara Enggan Jual Gabah ke Bulog
Jika dalam proses hukum ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama, maka Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juga dapat diterapkan.
“Dari sudut pandang hukum administrasi, dugaan penyimpangan anggaran ini, jika terbukti, juga akan melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam aspek kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” terang Zico, Jumat, 7 Februari 2025.