Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan Rp1,1 Miliar, Zico: Tidak Ada Impunitas Bagi yang Bersalah
Dr. Zico Junius Fernando, SH., MH.--IST/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Praktisi Hukum, sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, SH., MH ikut menyorti kasus dugaan Korupsi perawatan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR-P Lebong, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar, masih dalam tahap penyidikan.
Oleh karena itu, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi, di mana setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam proses hukum ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama, maka Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juga dapat diterapkan.
“Dari sudut pandang hukum administrasi, dugaan penyimpangan anggaran ini, jika terbukti, juga akan melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam aspek kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” terang Zico, Jumat, 7 Februari 2025.
Sebagai pejabat publik, pengelola anggaran negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa dana yang dikelola digunakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Ini Dia Resep Bola-bola Ubi Goreng, Cuma Membutuhkan 4 Bahan aja
Jika penyalahgunaan anggaran dalam proyek pemeliharaan jembatan dan jalan terbukti, maka perbuatan ini bertentangan dengan asas “Salus populi suprema lex esto” (kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).
“Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran negara, kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dari sudut pandang filsafat hukum, dugaan tindak pidana ini bertentangan dengan asas keadilan (ius est ars boni et aequi), yang menegaskan bahwa hukum harus mencerminkan kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Jika dalam proses hukum terbukti bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif tetapi juga nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.