Dugaan Korupsi Dana CSR PLN Menuju Persidangan, Nilai Korupsi Naik Menjadi Rp403 Juta

Kamis 06 Feb 2025 - 23:13 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

Termasuk melakukan pemotongan bantuan dan honorarium, serta melaksanakan kegiatan lainnya yang tak bisa dipertanggungjawabkan legalitas hukumnya.  Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya.

Diketahui, UMKM penerima dana CSR PLN yang digarap Kejari Kepahiang saat ini bergerak dalam pengelolaan kopi. Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN ini sendiri, Kejari sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut. Sejumlah barang yang terindikasi terkait dalam perkara ini sempat diamankan, untuk kepentingan penyidikan. 

Sejatinya program  Rumah BUMN merupakan wadah bagi langkah kolaborasi BUMN sebagai upaya  pembinaan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UMKM itu sendiri. Dengan Rumah BUMN, akses pemasaran UMKM khususnya di Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat meningkat. Dengan rumah BUMN pula, dapat meningkatkan kualitas UMKM dan diharapkan berdampak kepada kemajuan dan peningkatan UMKM itu sendiri.

Kategori :