Karaoke Hingga Larut Malm, Kakak Pukul Teman Adik Hingga Pecah Pelipis

Kamis 06 Feb 2025 - 12:16 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Terang Kasat, sebelum kasus ini naik ke ranah penyidikan.

Pihaknya sudah mencoba memediasi pelaku dan korban.

Namun, korban tetap ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun,” singkatnya.

Kategori :