MUKOMUKO, KORANRB.ID- Hingga saat ini 6 Februari 2025 kasus gedung mangkrak Pengadilan Agama (PA) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko belum rampung.
Diketahui bersamaan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2023 lalu.
Penyidik meyakini, pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar rupiah tersebut diindikasi mengarah ke dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pembangunan gedung PA Mukomuko direncanakan akan dikerjakan sebanyak 3 tahap.
BACA JUGA:Hidup di Daratan Lava! Berikut 6 Fakta Unik Angsa Hawaii, Terancam Punah
Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung.
Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.
Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.
BACA JUGA:Hal-hal Memberatkan Tuntutan Tipikor DD Puguk Pedaro, 2 Terdakwa Belum Pulihkan KN Rp804 Juta
Terkait penanganan kasus gedung mangkrak PA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, didampingi Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH menyampaikan, proses hukum gedung PA yang mangkrak masih terus berjalan.
Penyidik Kejari Mukomuko, telah memanggil sejumlah saksi-saksi yang terlibat dalam perkara itu. Namun memanga ada sejumlah saksi pada perkara tersebut tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Mukomuko untuk dimintai keterangannya. Meskipun surat panggilan saksi gedung PA Mukomuko, sudah beberapa kali dilayangkan.
"Memang ada sedikit kendala beberapa saksi tidak memenuhi panggilan.
BACA JUGA:2 Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng Cicil Rp183 Juta Kerugian Negara
Maka dari itu saksi yang tidak memenuhi panggilan, akan terus kita lakukan pemanggilan.
Dengan mengagendakan pemanggilannya," tegas Gugi.