Kasi Pidsus, mengakui untuk penanganan perkara gedung PA Mukomuko butuh waktu.
Sebab, pihak yang terlibat dalam perkara ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Terdakwa Kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Minta Bebas, PH Beberkan 2 Alasan Ini
"Rata-rata saksi itu domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang antar pulau.
Meski demikian kami pastikan untuk perkara tersebut Kejari Mukomuko akan terus memprosesnya," tandasnya.
Kategori :