Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa, 17 September 2024 tim Pidsus Kejari Lebong menggelar ekspose di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong.
Dimana, tim Pidsus Kejari Lebong memaparkan temuan hasil Penyelidikan dugaan korupsi dana BOKB di DP2KBP3A Lebong sebagai acuan untuk dimulainya audit oleh Inspektorat.
Berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada dana BOKB di DP2KBP3A Lebong TA 2022-2023, ditemukan selisih pada anggaran operasional stunting, makanan dan minuman, sejumlah Rp81 juta.
BACA JUGA:Akal-akalan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong
Berdasarkan temuan itu, Pihak Pidsus Kejari Lebong meminta pihak Inspektorat melakukan audit ulang untuk mengetahui berapa angka pasti KN yang timbul dalam kasus ini.
Sekedar mengulas, dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Lebong sudah memanggil beberapa saksi. Diantaranya Kepala DP2KBP3A Lebong tahun 2022 dan 2023.
Kejari Lebong juga sudah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyuluh, Bendahara dan semua pihak terkait lainnya.
Pada realisasi dana BOKB di tahun 2022 lalu mencapai Rp1,5 miliar dari total anggaran lebih kurang Rp2,9 miliar.
Kemudian, realisasi anggaran 2023 lebih kurang di angka Rp3 miliar.
Sehingga, total keseluruhan anggaran yang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Lebong saat ini mencapai Rp4,5 miliar.
Anggaran Rp4,5 miliar dalam realisasinya ada dugaan penyimpangan berupa kegiatan fiktif yang dilakukan oleh DP2KBP3A Lebong