Kejari Tetapkan Tsk Korupsi BOKB: Jika 60 Hari KN Rp130 Juta Tak Dipulihkan

Rabu 05 Feb 2025 - 23:03 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebong diminta segera memulihkan (mengembalikan) Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam penggunaan dana Operasional Kelurga Berencana (BOKB) sejumlah Rp130 juta. 

KN dalam kasus ini timbul setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong menyelesaikan audit investigasi dana BOKB Tahun Anggaran 2022-2023. 

“Audit sudah selesai. Kia minta OPD bersangkutan segera tindak lanjuti pengembalian KN ini,” ujar Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, Rabu, 5 Februari 2025. 

Hasil audit investigasi sudah dilakukan ekspose bersama Penyidik Pidsus Kejari Lebong pada Rabu 5 Februari 2025 siang. 

“Hari ini (kemarin,red) sudah kami serahkan hasil audit yang kami lakukan kepada Kejari Lebong,” katanya.

Inspektorat Daerah Lebong memberi waktu kepada pihak yang terlibat untuk mengembalikan KN dalam tempo 60 hari, terhitung sejak ekspose hasil audit. 

Lanjutnya, jika dalam tempo 60 hari KN Ini tidak dikembalikan, maka kasus ini akan diproses hukum oleh Kejari Lebong.

“Dari KN yang didapat kita meminta agar OPD bersangkutan melakukan pengembalian selama 60 hari ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA:6 Anggota DPRD Kaur Belum Lunasi TGR Perjalanan Dinas, 1 Diantaranya Tidak Sepeserpun Mengembalikan

BACA JUGA:Dana BOS Tidak Boleh Dipakai Untuk Beli LKS, Guru Boleh Buat LKS Sendiri

Kajari Lebong Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH menegaskan, setelah keluarnya hasil audit Inspektorat dan didapati besaran KN maka kasus Dana BOKB naik penyidikan bila tak ada upaya DP2KBP3A Lebong melakukan pengembalian. 

“Sekarang masih ditangani oleh Inspektorat untuk pengembalian KN. 

Bila tidak dikembalikan sesuai waktu yang sudah ditentukan (maksimal 60 hari), kita teruskan ke penyidikan,’’ ujar Kajari Lebong.

Ditambahkan Robby, jika kasus ini naik ke penyidikan, tentu akan ada pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam penyimpangan dana BOKB, ditetapkan sebagai tersangka. 

“Jadi ada pontensi naik penyidikan, tapi kita lihat dulu progres pengembaliannya seperti apa,” tutupnya. 

Kategori :