Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA:TMT PPPK Terpilih Kabupaten Kaur Tunggu Petunjuk BKN
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil mengamankan dua boks besar, dan satu koper berisikan dokumen kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan TA 2023.
Kemudian, sekitar Pukul 13.30 WIB, Penyidik Pidsus dikawal pihak Kepolisian melanjutan penggeledahan di Kantor BKD Lebong berlangsung sejak Pukul 13.30 WIB hingga Pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Membludak! Lomba Mancing Mania Pemkab dan PWI Kepahiang Berhadiah 2 Unit Sepeda Motor Dimulai
BACA JUGA:Apresiasi Panpel HPN 2025 Banjarmasin, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun : Momen Kemajuan Pers
Dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor BKD Lebong, penyidik Pidsus Kejari Lebong berhasil mengamankan 1 boks besar dokumen yang diduga LPJ fiktif dan Surat Pertanggungjawaban (Spj) pembayaran kegiatan yang dilaksanakan.
“Kasus ini sudah naik penyidikan, makanya kita melakukan penggeledahaan untuk mengumpulkan data-data,” ujarnya.
Setelah melakukan penggeledahan itu, pihak Kejari Lebong langsung menggelar ekspos untuk menentukan arah kasus ini. Dan menentukan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini untuk ditetapkan sebagai calon tersangka.
“Siapa dan berapa tersangka yang akan ditetapkan, masih kami dalami,” ucapnya.
BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Ikan yang Bisa Dijumpai di Selokan
BACA JUGA:Endemik Madagaskar! Berikut 5 Fakta Unik Lemur Mahkota
Sebelum berlangsung penggeledahan, penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah memeriksa 20 orang saksi untuk dimintai keterangan, setelah keterangan saksi sudah didapatkan dilanjutkan pengumpulan data-data dan alat bukti.