Pejabat Perambah Hutan Mukomuko Tidak Tersentuh Hukum

Senin 03 Feb 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Sebab aktivitas merubah hutan menjadi kebun ini terjadi tidak dalam waktu yang sebentar. Serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi tapi secara terang-terangan. Maka dari itu alasan ini juga yang menjadikan perkara ini akan susah diungkap.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Ajukan Bantuan 50 Hektare Cetak Sawah

BACA JUGA:Periksa 200 Saksi Kasus Samisake Jilid II, Tunggu Penghitungan KN, Marjek: Kalau Selesai, Tersangka Kita Tahan

“Meski demikian masyarakat Mukomuko sangat mendukung dan percaya APH dalam melakukan upaya pengusutan perkara kebun sawit ilegal di kawasan hutan tersebut,”tutupnya.

Sementara itu, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si menegaskan, intensitas dampak kerusakan kawasan hutan atau deforestation mulai dari banjir tanah longsor dan juga konflik satwa dan manusia akan selalu menghantui masyarakat penyanggah kawasan hutan.

Sebab perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem, dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.

Alih fungsi kawasan hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Ajukan Bantuan 50 Hektare Cetak Sawah

BACA JUGA:Musyawarah Desa Penyangga di Seluma Sepakati 4 Poin, Minimalisir Limbah PT SSL

“Jika di Mukomuko sudah pernah terjadi konflik dengan hewan yang dilindungi, serta hancurnya rumah di aliran sungai. Itu contoh sebagian kecil dari aktifitas pengerusakan kawasan hutan,” tegasnya.

Apa lagi dikatakan Oktoyoki, berdasarkan data kerusakan tersebut, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal, terjadi  hampir disemua kawasan hutan negara. Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan.

Praktik seperti inilah mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat, komunitas lokal lainnya.

“Maka dari itu perubahan fungsi kawasan di Mukomuko harus segera diakhiri, agar masyarakat tidak terus terdampak,”tandasnya.

BACA JUGA:20 Penghargaan dan 1 Tiket Umrah dari Kapolres Kaur

BACA JUGA:Otoritas Jasa Keuangan Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto

Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH, kembali mengatakan APH sangat mampu menangani perkara kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko ini. Hanya saja apakah ada kemauan memproses hukumnya atau tidak, dalam kasus ini.

Kategori :