Gugatan Mustarani di PTUN Dikabulkan, Dua SK Diterbitkan Bupati Kopli Dibatalkan

Senin 03 Feb 2025 - 22:52 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Surat itu ditujukan kepada Bupati Lebong sebagai tergugat untuk dapat menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Bengkulu untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan, pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 10.00 WIB.

 

Kategori :