Gugatan Mustarani di PTUN Dikabulkan, Dua SK Diterbitkan Bupati Kopli Dibatalkan
SALAMAN: Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si saat sedang bersalaman dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Gugatan yang disampaikan H. Mustarani Abidin, SH., M.Si, melalui Kuasa Hukum, Bayu Septiawan, SH, CPM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 16 Oktober 2024 lalu dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu.
Semua permohonan yang diajukan dikabulkan PTUN Bengkulu, termasuk membatalkan dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos.
Dilansir dari laman e-Court PTUN Bengkulu, gugatan nomor perkara 12/G/2024/PTUN dikabulkan PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Dilantik 20 Februari 2025, Pemkab Kepahiang Sambut Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam putuasan akhir Majelis Hakim PTUN Bengkulu, bernarasikan mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Lebong dan SK Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
“Majelis Hakim PTUN Bengkulu telah menyampaikan Putusan secara elektronik, pada intinya amar putusan mengambulkan semua gugatan yang disampaikan,” kata Kuasa Hukum Mustarani Abidin, Bayu Septiawan, SH, CPM, dikonfirmasi RB, Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA: Piala Kemenpora RI Tahun 2025, Atlet Taekwondo Mukomuko Sabet 3 Medali Emas dan 7 Perak
Terang Bayu, secara terperinci pihaknya belum bisa menanggapi putusan tersebut, karena belum menerima salinan putusan secara resmi.
“Yang jelas gugatan kita dikabulkan. Untuk lebih lanjut, kami masih menuggu salinan putusan,” singkatnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Kabupaten Lebong, H. Mustarani, SH., M.Si, mengugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ke PTUN Bengkulu.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bengkulu, gugatan itu disampaikan mantan Sekda Lebong, Mustarani Abidin, melalui Kuasa Hukumnya, Bayu Septiawan, SH ke PTUN Bengkulu pada, 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Disebabkan Korsleting Listrik, Awal Tahun 4 Rumah Terbakar
Dari informasi diterima RB, gugatan itu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Lebong, SK itu diterbitkan 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, SH., M.Si
Kemudian, berkaitan dengan SK Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, yang diterbitkan 19 Juni 2024 atas nama Mustarani, SH, M.Si.