Ya, memang tergantung jam.
Ini yang membuat beda penggajian di RSUD dengan OPD lain," papar Iswarno.
Keberadaan para honorer diharapkan ikut menopang layanan RSUD kepada pasien menjadi maksimal.
Meski dengan upah yang terbilang minim, honorer tetap dituntut memiliki etos kerja tinggi.
BACA JUGA:Cegah Radikalisme, Puluhan Gen Z di Kabupaten Kaur Diberi Wejangan
Sebagai gambaran, seluruh honorer berstatus THL di Kabupaten Kepahiang telah resmi dirumahkan per 31 Desember 2024.
Lewat Surat Edaran (SE) Nomor:800/1076/Bag.7/KPH/2024 yang ditandatangani Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH.
Dalam SE disebutkan, ribuan honorer berstatus THL di lingkungan Pemkab Kepahiang menjalani pemutusan hubungan kerja berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada sekretariat daerah dan perangkat daerah.
Hanya sebagian kecil saja honorer yang telah dirumahkan per 31 Desember 2024, tetap diberdayakan OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Sebagian besar, belum diketahui apakah kontrak mereka akan diperbaharui kembali atau tidak.
Jika pun ada pemanggilan ulang, besar kemungkinan hanyalah mereka yang nantinya telah berganti status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ataupun paruh waktu.
Masih di dalam SE juga dijelaskan, tenaga administrasi, sopir, penyuluh, cleaning service, penjaga malam, pramusaji dan caraka di setiap dinas akan dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu.
Untuk diangkat kembali menjadi THL 2025, masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut.
Terkait alokasi anggaran, Sekda Kepahiang Dr. Hartono telah menyampaikan di TA 2025 alokasi anggaran untuk gaji THL tinggal tersisa Rp7 miliar.