Polisi masih terus melakukan pemeriksaan tersangka yang harus dihadiahi dua timah panas di kakinya karena berusaha kabur saat disergap Polisi.
BACA JUGA:Warga Minta Izin Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah Tidak Diperpanjang
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Catat 5 Bencana Awal Tahun, 1 Korban, Banyak Sarpras Belum Diakomodir
“Tersangka saat ini masih terus kita periksa dan ditahan di Mapolres Bengkulu Utara,” pungkas Kanit.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka AS (29) warga asal Provinsi Jambi.
Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Sutarman. Korban tewas mengenaskan dengan setidaknya tiga luka bacok. Masing-masing 1 di dagu hingga nyaris putus dan 2 di leher bagian belakang.
Selain pengakuan tersangka yang membunuh korban karena dendam atau sakit hati karena sempat berselisih paham, juga terungkap fakta baru.
Sebagaimana keterangan istri korban kepada Polisi cukup mengenal tersangka AS.
Ini lantaran tersangka beberapa hari sebelum kejadian pembunuhan menumpang menginap di kediaman korban dan istri, selama bekerja.
Tersangka waktu itu sempat mengutarakan niatnya untuk menikahi anak korban.
Namun saat itu istri korban menegaskan pada tersangka jika mereka menolak lamaran tersebut.
Istri korban menegaskan pada tersangka jika suaminya tidak akan menyetujui niat tersangka yang akan menikahinya anak gadisnya tersebut.
“Saat itu tersangka juga sempat mengungkapkan pada istri korban akan membunuh korban jika tidak menyetujui niatnya. Namun hal itu tidak ditanggapi istri korban karena menilai tersangka hanya bercanda,” sampai Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ketahun Iptu. Khalid Wahyudi, SH.
Selain itu, ada juga motif sakit hati yang diungkapkan tersangka lantaran Jumat pagi ia dan korban bekerja menebas rumput.
Namun malam harinya saat menerima pembagian upah dari korban, tersangka protes lantaran merasa upah yang diterima terlalu kecil.
“Saat itulah sempat terjadi ribut mulut dan korban ini mencaci tersangka sehingga tersangka sakit hati,” terangnya.