Dibenarkan Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim S.P, M.P, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR.
Ia menyebut, semua salinan bukti pembayarannya ke kas desa pun telah disampaikan oleh Pemdes Kota Agung kepada Inspektorat Seluma, sebagai tanda bahwa mereka telah beritikad baik mengembalikan uang negara.
"Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan temuan secara utuh, meskipun sempat dicicil separuh, namun saat ini sudah dituntaskan secara utuh," sampai Marah Halim.
Diakui Marah Halim, Pemdes Kota Agung memang sempat berjanji akan menuntaskan temuan sebelum masa waktu pengembalian habis, dan itu telah dibuktikan mereka.
BACA JUGA:Tahun ini Pemkab Lebong Bakal Gelar MTQ, Persiapan Menyambut MTQ Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Sangat Penting! Berikut 4 Manfaat Sinar Matahari untuk Pertumbuhan Tanaman
Adapun masa pengembalian yang diberikan yakni 60 hari pasca hasil temuan disampaikan kepada Pemdes Kota Agung.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma ini, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
Adapun hasil temuannya dari 2 jenis, baik administrasi maupun kegiatan fisik, yang jika ditotalkan mencapai Rp320 juta.
Temuan pada pekerjaan fisik di Desa Kota Agung, yakni pembangunan tidak sesuai dengan volume, serta kurangnya bukti penggunaan anggaran.
"Jadi Rp320 juta tersebut tidak hanya pada fisik sepenuhnya, namun juga ada temuan administrasi," imbuh Marah Halim.
Dari data yang diperoleh RB, adapun dugaan item yang diselewengkan dan dilaporkan ke Polisi, yakni jumlah bibit ikan lele tidak sesuai, harian orang kerja (HOK) tidak diberikan.
Jumlah pakan ikan lele yang tidak sesuai, penerima budidaya ikan lele diterima perangkat desa, ke dalaman sumur bor tidak sesuai spek, harga sumur bor dimark up, mesin sumur bor yang sudah rusak sebelum difungsikan masyarakat.