Warga Sawah Lebar Ditangkap Bawa 17 Pil Ineks, Rencana Mau Dijual di Tempat Hiburan Malam
IT yang adalah ibu rumah tangga dalam kesehariannya dibawa Ditresnarkoba Polda Bengkulu oleh Polisi --
BENGKULU, KORANRB.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial IT (28) warga perumahan sakina kelurahan sawah lebar baru kota Bengkulu, diringkus Polisi.
Ia diringkus polisi pada 1 Februari 2025 malam lantaran memiliki ekstasi sebanyak 17 butir saat dirinya sedang berada di salah satu hiburan malam di gading Cempaka kota Bengkulu.
Penangkapan ini dibenarka Panit I subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu yudha.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat mendapatkan laporan tersebut anggota subdit I langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka IT beserta barang bukti.
BACA JUGA:Perubahan Tanggal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masih Tunggu Petunjuk
"Setelah diamankan kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 17 butir narkotika golongan satu jenis pil ekstasi, Tersangka dan juga BB selanjutnya di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Yuda.
Tersangka atas tindakannya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta terancam pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika