Namun, berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPR, luas lahan yang diklaim PT ABS adalah 1.850 hektare.
"Dari jumlah tersebut, 444 hektare masih dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU,red)," katanya.
Meskipun lahan telah digarap masyarakat, Rusli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada konflik fisik antara FMPR dan PT ABS.
Bahkan masyarakat yang tergabung di dalam FMPR masih menjalankan aktivifitas pertanian sepertia biasa di lahan PT ABS yang terbengkalai.
"Sampai sekarang belum ada tindakan pengusiran dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan," katanya.
Namun, Rusli mengakui bahwa FMPR hingga saat ini belum pernah berkomunikasi langsung dengan PT ABS terkait pengelolaan lahan tersebut.
Bahkan ia bersama anggota FMPR lahan yang terbengkalai tersebut dikembalikan ke negara dan kelola masyarakat.
"Sampai sekarang komunikasi belum terjalin, dan ini yang masih menjadi ganjalan bagi masyarakat," tutupnya.
BACA JUGA:Leopard Asal Indonesia! Berikut 3 Fakta Kucing Busok, Diakui Dunia
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan Edwien Permana mengatakan, sampai saat ini pemohon PT ABS baru mendapatkan izin PKKPR perizinan konfirmasi kegiatan penata ruangnya.
Hanya saja terkait HGU dan lainnya bukan lagi kewenangan dari Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.
“PPKPR ini sebagai bahan PT ABS untuk meningkatkan izin berikutnya yaitu HGU.
HGU itu adalah kewenangan BPN Provinsi Bengkulu, sebatas itu kalau kita,” kata Edwien.
BACA JUGA:ASN dan Warga Diduga Masuk Rumdin Bupati Mukomuko Tanpa Izin, Sapuan : Tolong Jaga Privasi Orang
Terkait pengawasan teradap PT di Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemkab Bengkulu Selatan sebut Edwin telah memberikan peringatan terhadap peusahaan.