KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan mendalami dan mengusut perangkat pemerintah desa, baik Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya hingga Badan Permusyarawatan Desa (BPD) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Rejang Lebong sudah menemukan sebanyak 64 pejabat desa yang lulus PPPK dengan rincian BPD 32 orang, Perangkat Desa 30 orang serta Kades sebanyak 2 orang.
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, lebih lanjut pihaknya akan melakukan langkah investigasi.
"Jumlah saat ini kita kembali inventarisir, dan saat ini baru 64 sudah diinventarisir," terang Yusran.
BACA JUGA:Raih Kepercayaan Tinggi Masyarakat, Begini Respon Pengamat Hukum dan Tokoh Pemuda Terhadap Kejaksaan
BACA JUGA:Kelompok Nelayan Kungkai Baru Terima 80 Ribu Benih Ikan Kakap Putih Bantuan BBPBL Lampung
Yusran mengatakan 64 pejabat desa yang lulus PPPK didominasi pada formasi tenaga teknis PPPK.
"Atas itu kita akan memproses ini," terang Yusran.
Sebelumnya, Yusran mengatakan dari 64 perangkat desa tersebut bervariasi.
"Iya ada kades, sekdes dan BPD," terang Yusran.
Atas kecolongan tersebut, Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) maupun ke Pemkab tetangga.
BACA JUGA:Warga Jitra Kota Bengkulu Diamankan Polisi, Terlibat Penganiayaan Mantan Pacar Istri
BACA JUGA:Masa Tugas Panwascam Berakhir, Ini Kata Bawaslu Bengkulu Selatan
Solusi atas permasalahan tersebut, para perangkat desa yang lulus tersebut diminta untuk memilih salah satu. Apakah tetap memilih menerus menjabat perangkat desa atau sebaliknya.
Adapun aturan yabg dimaksud Sekda yakni, peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.