Lainnya, pajak penerangan jalan umum, pajak mineral/tambang, biaya balik nama kendaraan bermotor, retribusi tepi jalan umum, dan pajak makan minum.
Bahkan target PAD yang dibebankan ke Bapenda Bengkulu Selatan tahun 2025 ini mencapai Rp31 miliar.
BACA JUGA: Dukung Program Pusat, Pemkab Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Serentak
BACA JUGA:Tahapan Seleksi Rampung, Kemenag Bengkulu Tetapkan 15 Petugas Haji Daerah
“Mudah-mudahan Bapenda dapat memaksimalkan pelayanan dan tidak selalu mengeluh,” ujarnya.
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Kristiawan mengaku ketika awal menempati kantor baru di jalan Letnan Tukiran, Kota Manna pihaknya langsung melakukan adaptasi dengan sarana dan prasarana kantor yang belum memadai.
Selama ini Bapenda Bengkulu Selatan masih menumpang di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan.
Masih banyaknya fasilitas yang minim tersebut menurut Didi telah disaksikan langsung oleh DPRD Bengkulu Selatan.
Sehingga hal tersebut dapat menjadi bahan legislatif dan eksekutif untuk ditingkatkan atau diperbaiki.
“Kita sudah sampaikan dengan jelas kondisi kantor Bapenda, pelayanannya dan hal-hal yang kami butuhkan,” ujarnya