Pemberkasan 1.125 Calon PPPK Tuntas: Selanjutnya Nomor Induk

Jumat 31 Jan 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

Disisi lain, Lipi juga menyampaikan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu.

Jadi peserta yang tak lulus akan tetap melakukan pemberkasan sama seperti PPPK yang lulus. 

Sebab mereka juga akan dilantik dan akan menerima nomor induk PPPK. 

“Perbedaan PPPK full waktu dan paruh waktu hanya di besaran gaji saja. Sedangkan untuk waktu bekerja sama saja dengan PPPK full waktu,” tutup Lipi

Kategori :